Minggu, 29 Januari 2017

Peranan perencanaan fisik pembangunan

Peranan perencanaan fisik pembangunan
·         Lingkup nasional
·         Lingkup Regional
·         Lingkup Lokal
·         Lingkup Sektor swasta

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.

Lingkup nasional
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
¤  Dept. Pekerjaan Umum
¤  Dept. Perhubungan
¤  Dept. Perindustrian
¤  Dept. Pertanian
¤  Dept. Pertambangan
¤  Energi, Dept. Nakertrans. 

Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.

Misalnya:
suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.

Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.

Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.

Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

LINGKUP REGIONAL

Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.

Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.

Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.

Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.       Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.

LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,

contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.

Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.

Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

LINGKUP SWASTA

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.

Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.

Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.

Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.


Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

dibawah ini terdapat artikel mengenai perencanaan pembangunan 

Urgensi Data dan Informasi

Menunggu reformasi  BPS menjadi pusat data di Indonesia kelak, kita tidak dapat ingkari bahwa keberadaan data dan informasi sangat urgen dalam perencanaan pembangunan. Data dan informasi adalah urat nadi pembangunan, dasar pengambilan keputusan dan  pijakan merancang bangun program dan kegiatan pembangunan.
Perencanaan pembangunan yang tidak berbasis data dan informasi akan menyebabkan hasil pembangunan timpang atau tidak sesuai dengan harapan bahkan proyek pembangunan berujung mangkrak. Proyek-proyek demikian merupakan produk pembangunan yang gagal atau cacat. Kepala BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Wayan Darmawa, kerap mengunakan istilah sampah pembangunan untuk menggambarkan situasi tersebut di atas. Di sebut sampah karena keberadaan proyek-proyek mangkrak mengotori ruang publik.

Berkaca dari Hambalang

Wisma Atlet Hambalang adalah salah satu contoh sampah pembagunan.  Kita dapat berkaca dari kasus atau proyek ini dalam merancang bangun program dan kegiatan.  Tempo.co (2012) mensinyalir lima (5) penyebab proyek hambalang gagal. Pertama,  Hambalang berada di kawasan cincin api (ring of fire). Kedua, kontur tanah. Hambalang merupakan pebukitan yang kemiringan mencapai 45 derajat atau lebih sehingga sangat berbahaya membangun gedung lebih dari 2 lantai.
Ketiga,  kawasan Hambalang rawan longsor. Masyur Irsyam, pakar geotechnical engineering ITB,  memaparkan bahwa jenis tanah Hambalang merupakan tanah ekspansif (cleyshale) sehingga mudah longsor dan lapuk.
Keempat,  Hambalang merupakan daerah dengan curah hujan tinggi. Kondisi alam seperti ini mudah menimbulkan longsor karena tanahnya labil. Terakhir, spesifikasi konstruksi. Diduga kualitas spesifikasi konstruksi bangunan di bawah standar.
Lima alasan di atas, jelas terlihat empat alasan pertama sudah menunjukkan data dan informasi yang valid tetapi diabaikan dalam tahap perencanaan.
Penurunan spesifikasi konstruksi merupakan hal lain – terkait dengan perilaku korupsi. Tetapi ini bisa menggambarkan hitungan perencanaan sudah tepat tetapi karena perilaku menyimpang berdampak pula pada keberlanjutan pembangunan atau kualitas pembangunan.  Lacurnya, Hambalang yang semula akan menjadi wisma atlet menjelma menjadi rumah hantu dan menjadi sampah pembangunan.

Keinginan vs Kebutuhan

Kita tidak dapat pungkiri bahwa banyak perencanaan pembangunan yang bersifat pengulangan proyek atau kegiatan tahun sebelumnya (tanpa melalui sebuah kajian yang lebih dalam dan tajam). Yang berbeda adalah lokasinya, mungkin juga, lokasi tetap sama. Padahal tidak semua program atau kegiatan proyek bisa berlaku sama di semua tempat, begitu pun dari aspek waktunya. Sebagai contoh proyek pembangunan jalan raya di kawasan yang labil tidak sama perlakuan dengan proyek pembangunan jalan yang kontur tanah yang tidak labil. Budidaya tanaman pada tempat atau lokasi yang sama mungkin saja tidak sama karena adanya perubahan iklim atau kerentanan iklim setiap tahunnya.
Pola penjaringan aspirasi melalui mekanisme perencanaan yang mulai dari Musrebangdes  hingga Musrenbangnas baik adanya. Begitupula penyaringan pokok pikiran anggota dewan. Namun, hasil akan lebih maksimal jika ada tindakan lanjutan melalui sebuah kajian ilmiah yang didukung oleh data dan informasi yang memadai.
Tanpa melalui proses ilmiah, praktek ini menggiring perspektif perencanaan pembangunan yang berorientasi keinginan daripada perencanan pembangunan beorientasi kebutuhan. Pembangunan bukan soal keinginan politis semata, melainkan kebutuhan riil masyarakat. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, setiap perencanaan harus melalui kajiaan atau telaah ilmiah – analisis yang lebih mendalam.

Perilaku Masyarakat

Banyak pula perencanaan pembangunan sesuai dengan mekanisme aturan, tetapi hasil pembangunan tidak digunakan maksimal seusuai peruntukannya. Gedung menjadi bangunan tua dan menunggu waktu runtuh.
Contoh yang paling nyata adalah terminal-terminal angkutan darat di NTT. Banyak terminal kota yang tidak digunakan karena perilaku sopir yang lebih suka memarkir kendaraan di jalan utama dan membuat terminal bayangan. Belum lagi perilaku penumpang yang lebih memilih turun atau naik bus/angkutan di jalan raya daripada di terminal. Pemandangan ini mudah dijumpai di terminal Watujaji dan Terminal Ndao – dua contoh dari sejumlah hasil pembangunan yang terlantar karena perilaku penyedia dan pengguna jasa.

Kualitas Informasi

Perencanaan dan perilaku masyarakat sangat ditentukan oleh kajian berbasis data dan informasi. Seberapa penting data dan informasi dapat dicermati dari sebuah ungkapan berbunyi “gerbage in, garbage out” atau “gold in, gold out” – sampah yang masuk, sampah yang keluar atau emas yang masuk, emas yang keluar. Ungkapan ini berlaku pula dalam perencanaan pembangunan.
Pembangunan akan berhasil maksimal (menjadi emas) jika didukung oleh data dan informasi yang valid dan up to date, sebaliknya, pembangunan akan menjadi sampah pembangunan (menjadi sampah), jika tidak ditopang oleh data dan informasi yang memadai.
Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ideal, setiap usulan program atau kegiatan harus berbasis kajian ilmiah agar pertimbangan multi aspek pembangunan diperhitungkan secara matang dan produk dari pembangunan berdaya guna maksimal. Kajian itu perlu ketersediaan data dan informasi yang memadai.
Jogiyanto (2010), menguraikan ketersediaan data dan informasi harus mempertimbangkan tiga hal, yaitu, pertama, akurat (accurate). Informasi yang digunakan sudah bebas error dan bias sehingga tidak menyesatkan. Akurasi informasi harus mencerminkan maksudnya secara jelas.

Kedua, tepat waktu (timelines). Informasi yang digunakan harus up to date atau kekinian. Informasi yang usang tidak bermakna apa-apa dan goyah untuk dijadikan  landasan dalam pengambilan keputusan.
Terakhir, relevan (relevance). Informasi yang digunakan harus memiliki relavansi dengan kegiatan atau proyek yang akan dilakukan. Setiap informasi berbeda untuk setiap kegiatan/proyek karena sangat ditentukan oleh kebutuhan. Suatu informasi lebih bernilai jika manfaatnya lebih efektif daripada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkannya.

Barometer Perencanaan Pembangunan

Pertanyaan, apakah para perencana sudah mempertimbangkan tiga aspek di atas? Apapun jawaban, kualitas informasi menjadi sebuah keharusan karena akan berdampak pada kualitas pembangunan yang berorientasi kebutuhan masyarakat bukan kehendak atau keinginan perorangan atau sekelompok orang.
Para perencana harus mampu memotret rencana pembangunan secara obyektif dan efektif dengan berpijak pada data dan informasi yang valid. Kegagalan pembangunan sering terjadi karena perencana mengabaikan data dan informasi yang terkait dengan perencanaan itu sendiri.

Barometer pembangunan ditentukan oleh situasi atau keadaan yang terus berkembang dan berubah secara kuantitas dan kualitas – bukan mengulang-ulang pembangunan yang sama, misalnya pembangunan atau perbaikan jalan raya yang itu-itu saja. Itu berarti ada sesuatu yang salah dalam menerapkan strategi perencanaan pembangunan.

kritik dari saya, sebenarnya dalam sebuah perencanaan pembangunan haruslah dipikirkan matang-matang. mulai dari perencanaan lokasi, biaya, tenaga kerja, persyaratan apa saja yang dibutuhkan, analisis terhadap semua masalah yang ada. Sehingga sebuah pembangunan pun tidak menjadi sia-sia atau terdapat kesalahan pada saat atau sesudah pembangunan. mohon maaf bila ada salah kata. Terima Kasih.

sumber:
Perencanaan Fisik Pembangunan. http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=49599  (diakses tanggal 30 Januari 2017)
Moggi , Giorgio Babo. Perencanaan Pembangunan dan Perilaku Masyarakat. http://koepang.com/dampak-perencanaan-pembangunan/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar