Minggu, 29 Januari 2017

Amdal

Pengertian AMDAL
AMDAL atau  Analisis Dampak Lingkungan  , adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL
Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti ialah
  1. fisik,
  2. kimia,
  3. sosial ekonomi,
  4. biologi dan sosial budaya
yang ke4 faktor tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
  • PIL (Penyajian informasi lingkungan),
  • KA (Kerangka Acuan),
  • ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
  • RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
  • RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).

Manfaat Amdal
Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara lain
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
  1. Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
  2. Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
  3. Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  4. Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
  1. Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
  2. Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
  3. Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.

Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
  1. Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
  2. Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
  3. Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.

Tujuan Amdal
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
  1. sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
  2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
  3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
  4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari  dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha  atau juga kegiatan
  6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
  7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
  8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan

Prosedur AMDAL
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  •  Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
  •  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.


Prosedur Amdal
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1.           Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2.           Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.           Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4.           Komunikasi temuan-temuan audit.
5.           Kompetensi audit.
6.         Bagaimana audit akan dilaksanakan.

Dibawah ini terdapat berita yang berhubungan dengan Amdal

7 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Terkait Banjir Garut  

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka perusakan lingkungan di kawasan hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. Ketujuh perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan hulu Sungai Cimanuk, yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Garut pada 20 September 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut, ketujuh perusahaan tersebut terdiri atas enam perusahaan swasta dan satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat.

"Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT PD, PT DP, PT SAD, PT PJD, PT BRI, dan PT DI. Untuk yang BUMD adalah PT AJ," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 5 Januari 2017.

Yusri menjelaskan, ketujuh perusahaan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata Ruang. Untuk enam perusahaan swasta, Yusri mengatakan, mereka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

"Mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Di kawasan yang seharusnya hijau, mereka membangun kawasan wisata sehingga diduga menyumbang banjir bandang saat itu," kata Yusri.

Sementara itu, PT AJ diduga telah melanggar Undang-Undang Perkebunan. Yusri mengatakan PT AJ belum melengkapi analisis dampak lingkungan (amdal).
"PT AJ melakukan kegiatan usaha perkebunan dengan tidak menerapkan amdal, UKL/UPL, dan analisis risiko lingkungan," tutur Yusri.

Untuk keperluan penyidikan, ketujuh perusahaan tersebut dibekukan sementara oleh pihak kepolisian. Yusri tak menampik jumlah tersangka bakal bertambah. Ia menyebut, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran lain.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Banjir bandang luapan Sungai Cimanuk menerjang tujuh kecamatan di Kabupaten Garut, 20 September 2016. Diduga penyebab bencana yang menewaskan lebih dari 34 orang ini adalah rusaknya kawasan Sungai Cimanuk di bagian hulu.


Kritik dari saya, proses amdal ini sebenarnya sangatlah bagus bagi kita semua. Hanya saja, masih ada orang orang yang tidak mementingkan pentingnya amdal ini untuk proses mendirikan bangunan di lokasi tertentu. Keadaan ini menyebabkan hal-hal tidak terduga seperti banjir bandang di Garut yang membuat banyak orang bersedih. Saya harap pihak pihak yang nantinya akan membangun di lokasi manapun memperhatikan amdal ini. Setidaknya, kita bisa mengurangi dampak yang tidak diinginkan. Terima kasih dan mohon maaf.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar