Pengertian
AMDAL
AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau ilmu formal
untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau
aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah
dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta
juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL
Pengertian AMDAL menurut PP Nomor.
27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari
suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan
keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan
hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan
mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu
analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti ialah
- fisik,
- kimia,
- sosial ekonomi,
- biologi dan sosial budaya
yang ke4 faktor
tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL
ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam
undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan
dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya
yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL
adalah suatu
- PIL (Penyajian informasi
lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak
lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan
lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan).
Manfaat Amdal
Dilihat dari fungsi atau
kegunaan AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan usaha
sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara lain
Manfaat AMDAL bagi
Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan
juga kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya
suatu konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan
tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung
jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya suatu
keberlangsungan usaha.
- Menjadi suatu referensi untuk
peminjaman kredit.
- Interaksi atau bersosial yang
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan
hukum.
Manfaat AMDAL bagi
Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal
dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga
menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses
pengambilan keputusan.
Tujuan Amdal
Tujuan utama AMDAL adalah untuk
menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga
kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha
atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan
sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
- sebagai bahan perencanaan
pembangunan suatu wilayah
- Membantu suatu proses didalam
pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberikan suatu masukan
didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga
kegiatan
- Memberi masukan didalam
melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan
lingkungan hidup
- Memberikan suatu informasi
terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya
suatu rencana usaha atau juga kegiatan
- Tahap pertama ialah dari
rekomendasi mengenai izin usaha
- sebagai Scientific
Document dan juga Legal Document
- sebagai Izin Kelayakan
Lingkungan
Prosedur AMDAL
Setiap kegiatan pembangunan secara
potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus
dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51
Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL)
menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan
menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
Prosedur Amdal
RKL dan RPL merupakan persyaratan
mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi
kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan
dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2.
Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.
Pertanggung-jawaban
pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4.
Komunikasi
temuan-temuan audit.
5.
Kompetensi
audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Dibawah ini terdapat berita yang
berhubungan dengan Amdal
7 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Terkait Banjir Garut
TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian
Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka perusakan
lingkungan di kawasan hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. Ketujuh perusahaan
tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan hulu Sungai
Cimanuk, yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah
Kabupaten Garut pada 20 September 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut, ketujuh perusahaan
tersebut terdiri atas enam perusahaan swasta dan satu perusahaan milik Badan
Usaha Milik Daerah Jawa Barat.
"Ketujuh perusahaan tersebut
adalah PT PD, PT DP, PT SAD, PT PJD, PT BRI, dan PT DI. Untuk yang BUMD adalah
PT AJ," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 5
Januari 2017.
Yusri menjelaskan, ketujuh
perusahaan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang
Tata Ruang. Untuk enam perusahaan swasta, Yusri mengatakan, mereka merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan
Pasirwangi, Kabupaten Garut.
"Mereka tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan. Di kawasan yang seharusnya hijau, mereka membangun kawasan
wisata sehingga diduga menyumbang banjir bandang saat itu," kata Yusri.
Sementara itu, PT AJ diduga telah
melanggar Undang-Undang Perkebunan. Yusri mengatakan PT AJ belum melengkapi
analisis dampak lingkungan (amdal).
"PT AJ melakukan kegiatan
usaha perkebunan dengan tidak menerapkan amdal, UKL/UPL, dan analisis risiko
lingkungan," tutur Yusri.
Untuk keperluan penyidikan,
ketujuh perusahaan tersebut dibekukan sementara oleh pihak kepolisian. Yusri
tak menampik jumlah tersangka bakal bertambah. Ia menyebut, pihak kepolisian
masih terus mendalami dugaan pelanggaran lain.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan,
termasuk dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Banjir bandang luapan Sungai
Cimanuk menerjang tujuh kecamatan di Kabupaten Garut, 20 September 2016. Diduga
penyebab bencana yang menewaskan lebih dari 34 orang ini adalah rusaknya
kawasan Sungai Cimanuk di bagian hulu.
Kritik dari saya, proses amdal ini
sebenarnya sangatlah bagus bagi kita semua. Hanya saja, masih ada orang orang
yang tidak mementingkan pentingnya amdal ini untuk proses mendirikan bangunan
di lokasi tertentu. Keadaan ini menyebabkan hal-hal tidak terduga seperti
banjir bandang di Garut yang membuat banyak orang bersedih. Saya harap pihak
pihak yang nantinya akan membangun di lokasi manapun memperhatikan amdal ini. Setidaknya,
kita bisa mengurangi dampak yang tidak diinginkan. Terima kasih dan mohon maaf.
Sumber :
- setiawan, parta. Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Manfaat AMDAL http://www.gurupendidikan.com/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/ (diakses tanggal 29 Januari 2017)
- Dunia Hukum. 2017. Pengertian AMDAL. http://www.duniahukum.info/2012/11/pengertian-amdal.html (diakses tanggal 29 Januari 2017)
- S, IQBAL T. LAZUARDI. 2017. 7 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Terkait Banjir Garut. https://m.tempo.co/read/news/2017/01/05/206833011/7-perusahaan-ditetapkan-tersangka-terkait-banjir-garut (diakses tanggal 29 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar