Sabtu, 26 November 2016

Situ di Depok

Menurut Dept PU tentang Penataan Ruang :
Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alamiah dan atau air permukaan sebagai siklus hidrologi, dan merupakan salah satu bagian yang juga berperan potensial dalam kawasan lindung;

Sedangkan dari sisi pengairan didefinisikan :
Waduk :
Adalah bangunan untuk menampung air pada waktu terjadi surplus air di sumber air agar dapat dipakai sewaktu-waktu terjadi kekurangan air, sehingga fungsi utama waduk adalah untuk mengatur sumber air. Yang termasuk jenis bangunan ini antara lain adalah:
1.         Waduk buatan/bendungan
2.         Waduk lapangan (pengempangan mata air)
3.         Embung (sejenis waduk kecil di NTB)
4.         Situ (sejenis waduk kecil di jawa barat)

Dari definisi diatas dapat kita ketahui bahwa yang disebut seitu pada awalnya sebuah tubuh air bentukan alam. Saat ini di Indonesia banyak situ-situ yang masih berfungsi sebagai penyeimbang alam, bahkan banyak situ-situ yang dipergunakan sebagai sarana irigasi.
Dibawah ini terdapat berita yang menyebutkan kalau ada 5 buah situ di depok yang menghilang.

Lima Situ Masuk Perda RTRW
MARGONDA – Pemkot Depok bersama Pemprov Jabar telah menetapkan lima situ yang dinyatakan hilang, yaitu Situ Cinere, Situ Ciming, Situ Bunder, Situ Telaga Subur, dan Situ Lembah Gurame dimasukan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Depok. Diketahui, keberadaan lima situ tersebut ternyata telah beralih fungsi, dan mayoritas dibangun perumahan.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Fisik Prasarana Bappeda Kota Depok, Bambang Supoyo mengatakan, ketidakselarasan informasi situ hilang lantaran alih fungsi lahan situ yang telah terjadi bertahun-tahun.
            “Ke lima situ tersebut tetap dimasukan dalam Perda RTRW Depok 2012-2032. Ketidakjelasan situ itu juga mengalami pembahasan yang alot antara Pemkot Depok dengan Pemprov Jabar sehingga pengesahan Perda RTRW 2012-2032 baru dilaksanakan Maret 2015,” ungkap Bambang kepada Radar Depok.
Menurutnya, persoalan alih fungsi situ tersebut memakan waktu yang cukup lama dalam proses penetapan Perda RTRW 2012-2032, yakni hampir setahun setengah sejak 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai Depok memiliki 28 situ, akan tetapi Pemkot Depok hanya memasukkan 23 situ dalam Perda RTRW.
“pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkot Depok dengan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut, sehingga Perda RTRW Kota Depok bisa disahkan pada Maret 2015,” ujarnya,
Menurut dia, kesepakatan yang terjadi kelima situ telah beralih fungsi, namun terhadap lokasi situ tersebut tidak boleh dibangun apa-apa terlebih dahulu. Menurutnya, dalam salah satu pasal di Perda RTRW 2015-2032 yang telah ditetapkan, penahanan perizinan pembangunan terhadap kelima situ yang beralih fungsi itu sudah dimasukan dalam salah satu pasalnya.
“Istilahnya ditetapkan sebagai holding zone. Dibatasi sementara, tidak boleh diperlakukan apa-apa terhadap tata ruang. Status kelima situ itu nanti akan dikembalikan. Kapan dikembalikannya, itu menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sementara ini tidak boleh ada proses perizinan di lokasi 5 situ itu,” katanya. (bry/radardepok)

Pasal 7 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 1992 Tentang : Penataan Ruang
Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana alam. Termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan.  

Kesimpulan:
Di daerah Depok terdapat banyak situ. Situ-situ itu berguna untuk menyerap air agar tidak terjadinya banjir. Pada kasus perumahan yang memanfaatkan lahan situ, itu sebenarnya tidak bagus. Selain dapat membuat banjir, kehilangan situ ini menjadi sesuatu yang kurang dari kota depok itu sendiri. Padahal, situ yang hilang itu masuk ke dalam rtrw kota depok. Diharapkan agar ini menjadi pembelajaran ke depannya. Jangan sampai situ di depok hilang lagi ataupun berkurang. Karena apabila kita ingin mengembalikan fungsi situ yang sudah dibangun menjadi perumahan, maka akan sangat sulit untuk dicapai.

Sumber:

Pengurus dalam Rumah Ibadah (Masjid)

Tempat ibadah, rumah ibadah, tempat peribadatan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
Rumah ibadat umat Muslim disebut masjid atau mesjid. Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjama'ah, ceramah agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Qur'an) dan lain sebagainya.  
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

Fungsi keagamaan
·         Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari Jumat, tetapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari Jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan salat ke masjid
·         Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal, dengan dipimpin seorang imam. Salat jenazah dilakukan di area sektar masjid.
·         Ketika gerhana matahari muncul, kaum Muslimin juga mengadakan salat khusuf untuk mengingat kebesaran Allah.
·         Pada dua hari raya atau 'idain,yaitu Idul Fitri dan Idul Adha umat Muslim juga melakukan salat. Biasanya, beberapa masjid kecil di daerah Eropa atau Amerika akan menyewa sebuah gedung pertemuan untuk menyelenggarakan salat 'Id.Di Indonesia, Salat 'Id biasa dilakukan di lapangan terbuka yang bersih dan masjid sekitar.

Struktur Organisasi Masjid
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.
Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut. 

Job Description
Masjid sebagai pusat kegiatan umat  islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :
·         Perencanaan (planning)
·         Pengorganisasian (organizing)
·         Pemilihan orang (staffing)
·         Pengarahan (directing)
·         Pengawasan (controlling)
·         Komunikasi (communication)
Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.
Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
1.      Imam masjid (Dewan Syuriah)
2.      Manajer
3.      Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
4.      Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)
Jika diperincikan lagi tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :

KETUA :
1.      Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3.      Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4.      Menandatangani surat-surat penting.
5.      Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

WAKIL KETUA
1.      Mewakili ketua apabila berhalangan.
2.      Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

SEKERTARIS
1.      Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2.      Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

DEPARTEMEN AGAMA
1.      Mengelola keuangan masjid.
2.      Merencanakan sumber dana masjid
3.      Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4.      Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5.      Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
6.      Membuat laporan rutin.

DEPARTEMEN IT
Mengelola basis data yang meliputi :
1.      Daftar pengurus
2.      Daftar jamaah
3.      Penceramah
4.      Majlis taklim
5.      Mengelola situs internet
6.      Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
1.      Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2.      Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
3.      Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4.      Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5.      Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6.      Mengkoordinir shalat jumat

DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1.      Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2.      Membuat rencana anggaran
3.      Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4.      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5.      Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1.      Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2.      Melakukan khitanan masal
3.      Bakti social terhadap korban bencana alam
4.      Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya

Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus masjid ini umumnya tidak dibayar. Hanya saja, ada beberapa tempat  yang memang membayar para pengurus masjid salah satuya adalah di Kabupaten Kaur seperti pengurus masjid dan guru mengaji yang terdiri dari 1.120 orang Imam, Khatib, Bilal dan ghorim serta 300 orang guru mengaji. Dengan insentif untuk imam sebesar Rp 200 ribu/perbulan. Sementara untuk Khatib, Bilal dan Ghorim masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp 140 ribu/perbulan. Adapun guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp 240 ribu/bulan.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948
Yang diatur dalam Undang-undang ini ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Maka yang penting ialah syarat, bahwa harus ada suatu hubungan kerja yang "zakelijk". Dalam arti kata upah tidak hanya termaktub upah dengan uang, melainkan juga upah dengan barang atau perbuatan imbangan, dan bentuk-bentuk upah lainnya. Berhubungan dengan itu misalnya tidak dikenakan oleh, Undang-undang ini : pekerjaan yang dijalankan oleh pelajar-pelajar sekolah pertukangan yang bersifat pendidikan, pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang untuk diri sendiri atau perusahaannya sendiri, pekerjaan yang dijalankan oleh seorang anak untuk orang tuanya, oleh seorang isteri untuk suaminya, pekerjaan yang dijalankan oleh anggautaanggauta sekeluarga untuk perusahaan keluarga itu dan pekerjaan yang dijalankan oleh seorang untuk tetangganya atas dasar tolong menolong menurut ada kebiasaan.
Dalam pasal ini diadakan 3 golongan orang.
Orang dewasa:
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun keatas.

Orang muda:
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur lebih dari 14 tahun tetapi kurang dari 18 tahun. Dalam umur itu kemungkinan kemajuan badan dan kecerdasan sedang berkembang. Berhubung dengan itu, perlu diadakan pembatasan kerja yang mengenai buruh muda, untuk menjaga jangan sampai kemungkinan kemajuan itu terhalang.

Anak:
ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 14 tahun kebawah. Penetapan batas umur ini berhubungan dengan larangan pekerjaan anak. Keadaan badan anak umumnya masih lemah. Dipandang dari sudut pendidikan anak masih harus bersekolah sampai umum 14 tahun, yang kira-kira sampai sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa 2 atau 3 tahun sesudahnya keluar dari sekolah rendah. Dalam penetapan batas umur dan larangan pekerjaan anak terkandung cita-cita, bahwa anakanak kita umumnya sekurang-kurangnya harus berpendidikan rendah ditambah dengan 2 atau 3 tahun sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa. Batas umur 14 tahun ini ialah sama dengan yang telah ditetapkan dalam Converentie internasional. Undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda dulu mengambil sebagai batas umur 12 tahun untuk larangan pekerjaan anak. Undang-undang kerja ini dapat dikatakan amat maju dalam hal itu.

Kesimpulan:

Dalam melaksanakan kegiatan di dalam masjid, ada baiknya para pengurus masjid dibayar, walaupun hanya sedikit. Pembayaran itu dilakukan sebagai tanda terima kasih kita. Ya, walaupun sebenarnya kita semua lah yang mengurus masjid.

Sumber:


Pranata Hukum Pembangunan dan Surat Kontrak Kerja

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.       Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.       SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.       Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.       Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Tentang kontrak kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
                     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
                     kecakapan untuk membuat suatu perikatan
                     suatu pokok persoalan tertentu
                     suatu sebab yang tidak terlarang

Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
                     kesepakatan kedua belah pihak
                     kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
                     adanya pekerjaan yang diperjanjikan
                     pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku

Didalam membuat kesepakatan yang bentuknya resmi, seringkali ditemukan kata-kata baku yang maknanya rancu. Untuk itulah, kontrak kerja hendaknya dibuat sejelas dan sedetil mungkin untuk menghindari kesalahafahaman yang mungkin nantinya akan terjadi. Baik pihak arsitek atau kontraktor maupun si client harus sama-sama memahami setiap pasal-pasal kesepakatan tersebut, dan jangan sampai ada hal-hal yang belum tercantum di dalam kontrak kerjasama. Berikut ini adalah beberapa hal yang musti termuat didalam sebuah kontrak kerjasama antara arsitek/kontraktor dan client:

-  IDENTITAS
Kedua belah pihak harus memberikan kejelasan identitas dan posisi diri masing-masing di dalam kerjasama yang akan dilakukan ini. Sebutkan nama, alamat, no telp yang dapat dihubungi, serta posisi nya sebagai apa dimana. Kemudian kedua belah yang bersepakat tersebut akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.

- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor apa saja, harus dijabarkan dengan detil. Apabila hanya melakukan renovasi maka apa saja yang akan direnovasi, hasil output-nya akan bagaimana, apakah gambar kerja, maket 3D, video presentasi, atau langsung pada pengawasan pelaksana pembangunan.

Dibagian ini juga harus dijabarkan fee jasa arsitek atau kontraktor yang harus dibayarkan serta kapan saja term-term pembayarannya. Apabila ada biaya-biaya tambahan apa yang akan dilakukan, apakah akan dibebankan kepada pihak client atau dibuat kesepakatan baru, dan sebagainya.

Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi-revisi desain, maka perlu dicantumkan pula berapa kali klien dapat hak untuk melakukan revisi desain gambar arsitekuralnya.  Dan yang tak kalah pentingnya adalah harus dicantumkan pula kapan tugas kerja akan dimulai dan kapan selesainya. Hal ini untuk menghindari rentang waktu yang terlampau lama baik ketika melakukan proses desain maupun pengerjaan revisi desain.

- PASAL - PASAL
Untuk memudahkan pemahaman dan menghindari kesalahfahaman maka setiap kesepakatan dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Apabila satu pasal membutuhkan penjelasan tambahan, maka penjelasan tersebut diuraikan lagi kedalam pasal-pasal baru yang lebih detil.

- SANKSI
Setelah kesepakatan telah diuraikan, maka harus ada sanksi-sanksi dan denda apabila kesepakatan tersebut dilanggar. Kontrak kerja tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menggugat atau digunakan sebagai barang bukti apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah disetujui bersama sebelumnya. Baik pihak arsite/kontraktor maupun klien dapat menuntut dan mengajukan gugatan apbila kesepakatan tersebut dilanggar bentuk sanksi/denda apa dan bagaimana yang akan diberikan.

Pasal pertama dari pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau perundingan kekeluargaan. Dan pasal berikutnya akan menegaskan apabila jalan musyawarah tidak tercapai mufakat maka akan ditempuh dengan jalur hukum. Kedua belah pihak dapat menyepakati badan hukum apa yang akan digunakan untuk pengajuan tuntutan pelanggaran tersebut. Dapat ditunjuk salah satu wilayah pengadilan tertentu.

- FORCE MAJEUR
Force Majeur adalah keadaan memaksa yang diluar kendali kedua belah pihak. Misalnya saja adanya epidemi, gempa bumi, gunung meletus, huru hara, blokade dan sebagainya maka untuk situasi semacam itu kedua belah akan dibebaskan dari kerugian yang muncul (misalnya keterlambatan waktu pengerjaan)

- MATERAI DAN TANDA TANGAN PENGESAHAN
Maing-masing Kontrak kerja tersebut harus dibubuhi materi sebesar Rp 6.000 dan ditandantangi oleh kedua belah pihak dengan tambahan saksi-saksi sebagai penguat kesepakatan.

Dibawah ini terdapat contoh surat kontrak kerja
"KEGIATAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM (DAK) 
TAHUN ANGGARAN 2015"
pada surat kontrak kerja di atas merupakan surat kontrak kerja yang memiliki peran serta warganya. sedangkan surat kontrak kerja di bawah ini merupakan surat kontrak kerja yang tidak memiliki peran warga
 
 
Kesimpulan:
Surat kontrak kerja itu sangatlah penting dalam proses pembangunan apapun. dalam hal ini, dibuat agar tercapainya suatu pekerjaan yang tertib dan lancar.


Sumber:





Selasa, 11 Oktober 2016

Sengketa tanah atau lahan

sumber: google

Pada semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Karena tanah merupakan hal penting bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi (debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian [1]).  
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                              
Undang Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang : Penataan Ruang
Oleh  : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501

Pasal 26
Ayat (1) 
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku.  Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.  
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perbuatan pihak pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.  Penggantian yang layak pada pihak yang menderita kerugian sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang bersangkutan.  Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan.
 Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh pemerintah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan.  Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II, sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program pembangunan.

Permasalahan :

Seseorang  ada sengketa tanah dengan tetangganya, bagaimana ya penyelesaiannya?
  
Ulasan:

Terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.[1]

Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
  1. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.[2]
  2. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.[3]
  3. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.[4]

Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:[5]
  1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
  2.  Pengaduan masyarakat.


Untuk itu, Anda bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.[6] Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.[7] Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.[8] Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan.[9] Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan[10] dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”)[11].

Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan pengumpulan data.[12] Data yang dikumpulkan dapat berupa:[13]
  1. data fisik dan data yuridis;
  2. putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
  3. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
  5. keterangan saksi.


Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis.[14] Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.[15]

Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi:
  • kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
  • kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
  • kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
  • kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
  • tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
  • kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  • kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
  • kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
  • kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
  • penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
  • kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.


Jika memang masalah yang Anda dan tetangga Anda hadapi termasuk dalam kewenangan Kementerian, maka akan dilakukan proses berikutnya yaitu penyelesaian sengketa. Dalam menangani sengketa ini, akan dilakukan pengkajian terhadap kronologi Sengketa atau Konflik; dan data yuridis, data fisik, dan data pendukung lainnya.[16]

Dalam melaksanakan pengkajian, dilakukan pemeriksaan lapangan[17] yang meliputi:[18]
  1. penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan;
  2. pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait;
  3. penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang; dan/atau
  4. kegiatan lainnya yang diperlukan.


Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan:[19]
  1. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut.[20]
  2. Keputusan Pembatalan Sertifikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.[21]
  3. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
  4. Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.


Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya menerbitkan Keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 (satu) sertifikat hak atas tanah yang sah.[22]

Perlu diingat bahwa penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah maupun sertifikat tidak berarti menghilangkan/menimbulkan hak atas tanah atau hak keperdataan lainnya kepada para pihak.[23]

Keputusan penyelesaian Sengketa atau Konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan.[24]

Dalam hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.[25]

Setelah pemberitahuan atau pengumuman, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang menindaklanjuti keputusan sebagai berikut:[26]
1.    Dalam hal Keputusan berupa pembatalan hak atas tanah: pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya keputusan pemberian hak, sertifikat, surat ukur, buku tanah dan Daftar Umum lainnya, pada Sertifikat hak atas tanah, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
2.    Dalam hal Keputusan berupa pembatalan sertifikat: pejabat yang berwenang melakukan pencatatan mengenai hapusnya hak pada Sertifikat, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
3.    Dalam hal Keputusan berupa perubahan data: pejabat yang berwenang melakukan perbaikan pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum lainnya. Setelah dilakukan perbaikan, sertifikat diberikan kembali kepada pemegang hak atau diterbitkan sertifikat pengganti.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk menunda pelaksanaannya.[27] Alasan yang sah tersebut antara lain:[28]
  1. sertifikat yang akan dibatalkan sedang dalam status diblokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya; atau
  2. tanah yang menjadi obyek pembatalan menjadi obyek hak tanggungan; atau
  3. tanah telah dialihkan kepada pihak lain.


Penundaan pelaksanaan wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Keputusan tersebut.[29]

Jika tanah yang menjadi obyek pembatalan sedang dalam status diblokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya, maka pelaksanaan pembatalan ditunda.[30] Penundaan dilakukan dengan ketentuan:
  1. apabila status blokir dan tidak ditindaklanjuti dengan penetapan sita dari pengadilan, maka penundaan dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pencatatan blokir atau sampai adanya pencabutan blokir dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya sebelum tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; atau
  2. apabila status blokir dan ada penetapan sita dari pengadilan, penundaan dilakukan sampai adanya keputusan pencabutan sita dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya.


Jika tanah merupakan obyek hak tanggungan atau tanah telah dialihkan kepada pihak lain, maka dilakukan pemberitahuan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain tersebut.[31] Pihak lain merupakan:
a.    Pihak lain yang tidak mengetahui bahwa tanah dalam keadaan sengketa atau konflik;
b.    tanah tersebut ditawarkan secara terbuka; dan
c.    pihak lain yang memperoleh hak secara terang dan tunai.

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.[32]

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian Sengketa dan Konflik, kecuali terdapat sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya.[33] Proses penyelesaian Sengketa dan Konflik tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[34]

Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara Anda dan tetangga Anda tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi.[35] Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.[36]

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.


[1] Pasal 1 angka 1 Permen Agraria 11/2016
[2] Pasal 1 angka 2 Permen Agraria 11/2016
[3] Pasal 1 angka 3 Permen Agraria 11/2016
[4] Pasal 1 angka 4 Permen Agraria 11/2016
[5] Pasal 4 Permen Agraria 11/2016
[6] Pasal 6 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[7] Pasal 6 ayat (4) Permen Agraria 11/2016
[8] Pasal 7 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[9] Pasal 8 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[10] Pasal 9 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[11] Pasal 9 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[12] Pasal 10 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[13] Pasal 10 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[14] Pasal 11 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[15] Pasal 11 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[16] Pasal 17 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[17] Pasal 18 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[18] Pasal 19 Permen Agraria 11/2016
[19] Pasal 24 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[20] Pasal 24 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[21] Pasal 24 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[22] Pasal 24 ayat (7) Permen Agraria 11/2016
[23] Pasal 26 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[24] Pasal 27 Permen Agraria 11/2016
[25] Pasal 28 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[26] Pasal 29 Permen Agraria 11/2016
[27] Pasal 33 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[28] Pasal 33 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[29] Pasal 33 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[30] Pasal 34 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[31] Pasal 35 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[32] Pasal 35 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[33] Pasal 35 ayat (4) Permen Agraria 11/2016
[34] Pasal 35 ayat (5) Permen Agraria 11/2016
[35] Pasal 37 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[36] Pasal 41 Permen Agraria 11/2016


intinya

Jika kasus tersebut belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut adalah sengketa tanah yang dapat diselesaikan dengan cara mengadu kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan kegiatan pengumpulan data, kemudian melakukan analisa untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan.

Jika memang masalah yang Anda dan tetangga Anda hadapi termasuk dalam kewenangan Kementerian, maka akan dilakukan proses berikutnya yaitu penyelesaian sengketa. Hasil dari proses penyelesaian sengketa tersebut adalah keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri. 

KRITIK:
jadi, dapat kita ketahui kalau permasalahan seperti sengketa tanah ini memiliki proses yang cukup menarik. Proses dari penyelesaian yang berbeda beda kasusnya maka berbeda pula penyelesaiannya

SARAN:
sebesar apapun masalah dari sengketa tanah, kita sebagai manusia tetap harus berkepala dingin dalam menyelesaikannya.