Sabtu, 26 November 2016

Pengurus dalam Rumah Ibadah (Masjid)

Tempat ibadah, rumah ibadah, tempat peribadatan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
Rumah ibadat umat Muslim disebut masjid atau mesjid. Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjama'ah, ceramah agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Qur'an) dan lain sebagainya.  
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

Fungsi keagamaan
·         Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada hari Jumat, tetapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada hari Jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid untuk menunaikan salat ke masjid
·         Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid. Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal, dengan dipimpin seorang imam. Salat jenazah dilakukan di area sektar masjid.
·         Ketika gerhana matahari muncul, kaum Muslimin juga mengadakan salat khusuf untuk mengingat kebesaran Allah.
·         Pada dua hari raya atau 'idain,yaitu Idul Fitri dan Idul Adha umat Muslim juga melakukan salat. Biasanya, beberapa masjid kecil di daerah Eropa atau Amerika akan menyewa sebuah gedung pertemuan untuk menyelenggarakan salat 'Id.Di Indonesia, Salat 'Id biasa dilakukan di lapangan terbuka yang bersih dan masjid sekitar.

Struktur Organisasi Masjid
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.
Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut. 

Job Description
Masjid sebagai pusat kegiatan umat  islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :
·         Perencanaan (planning)
·         Pengorganisasian (organizing)
·         Pemilihan orang (staffing)
·         Pengarahan (directing)
·         Pengawasan (controlling)
·         Komunikasi (communication)
Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.
Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
1.      Imam masjid (Dewan Syuriah)
2.      Manajer
3.      Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
4.      Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)
Jika diperincikan lagi tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :

KETUA :
1.      Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3.      Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4.      Menandatangani surat-surat penting.
5.      Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

WAKIL KETUA
1.      Mewakili ketua apabila berhalangan.
2.      Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

SEKERTARIS
1.      Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2.      Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

DEPARTEMEN AGAMA
1.      Mengelola keuangan masjid.
2.      Merencanakan sumber dana masjid
3.      Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4.      Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5.      Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
6.      Membuat laporan rutin.

DEPARTEMEN IT
Mengelola basis data yang meliputi :
1.      Daftar pengurus
2.      Daftar jamaah
3.      Penceramah
4.      Majlis taklim
5.      Mengelola situs internet
6.      Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
1.      Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2.      Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
3.      Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4.      Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5.      Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6.      Mengkoordinir shalat jumat

DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1.      Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2.      Membuat rencana anggaran
3.      Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4.      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5.      Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1.      Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2.      Melakukan khitanan masal
3.      Bakti social terhadap korban bencana alam
4.      Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya

Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus masjid ini umumnya tidak dibayar. Hanya saja, ada beberapa tempat  yang memang membayar para pengurus masjid salah satuya adalah di Kabupaten Kaur seperti pengurus masjid dan guru mengaji yang terdiri dari 1.120 orang Imam, Khatib, Bilal dan ghorim serta 300 orang guru mengaji. Dengan insentif untuk imam sebesar Rp 200 ribu/perbulan. Sementara untuk Khatib, Bilal dan Ghorim masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp 140 ribu/perbulan. Adapun guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp 240 ribu/bulan.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948
Yang diatur dalam Undang-undang ini ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Maka yang penting ialah syarat, bahwa harus ada suatu hubungan kerja yang "zakelijk". Dalam arti kata upah tidak hanya termaktub upah dengan uang, melainkan juga upah dengan barang atau perbuatan imbangan, dan bentuk-bentuk upah lainnya. Berhubungan dengan itu misalnya tidak dikenakan oleh, Undang-undang ini : pekerjaan yang dijalankan oleh pelajar-pelajar sekolah pertukangan yang bersifat pendidikan, pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang untuk diri sendiri atau perusahaannya sendiri, pekerjaan yang dijalankan oleh seorang anak untuk orang tuanya, oleh seorang isteri untuk suaminya, pekerjaan yang dijalankan oleh anggautaanggauta sekeluarga untuk perusahaan keluarga itu dan pekerjaan yang dijalankan oleh seorang untuk tetangganya atas dasar tolong menolong menurut ada kebiasaan.
Dalam pasal ini diadakan 3 golongan orang.
Orang dewasa:
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun keatas.

Orang muda:
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur lebih dari 14 tahun tetapi kurang dari 18 tahun. Dalam umur itu kemungkinan kemajuan badan dan kecerdasan sedang berkembang. Berhubung dengan itu, perlu diadakan pembatasan kerja yang mengenai buruh muda, untuk menjaga jangan sampai kemungkinan kemajuan itu terhalang.

Anak:
ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 14 tahun kebawah. Penetapan batas umur ini berhubungan dengan larangan pekerjaan anak. Keadaan badan anak umumnya masih lemah. Dipandang dari sudut pendidikan anak masih harus bersekolah sampai umum 14 tahun, yang kira-kira sampai sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa 2 atau 3 tahun sesudahnya keluar dari sekolah rendah. Dalam penetapan batas umur dan larangan pekerjaan anak terkandung cita-cita, bahwa anakanak kita umumnya sekurang-kurangnya harus berpendidikan rendah ditambah dengan 2 atau 3 tahun sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa. Batas umur 14 tahun ini ialah sama dengan yang telah ditetapkan dalam Converentie internasional. Undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda dulu mengambil sebagai batas umur 12 tahun untuk larangan pekerjaan anak. Undang-undang kerja ini dapat dikatakan amat maju dalam hal itu.

Kesimpulan:

Dalam melaksanakan kegiatan di dalam masjid, ada baiknya para pengurus masjid dibayar, walaupun hanya sedikit. Pembayaran itu dilakukan sebagai tanda terima kasih kita. Ya, walaupun sebenarnya kita semua lah yang mengurus masjid.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar