Tempat ibadah, rumah ibadah, tempat peribadatan adalah
sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran
agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
Rumah ibadat umat Muslim disebut masjid atau mesjid.
Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjama'ah, ceramah
agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Qur'an)
dan lain sebagainya.
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat
Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut
musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat
kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi,
kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid.
Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas
sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Fungsi keagamaan
·
Semua muslim yang telah baligh atau dewasa harus
menunaikan salat lima kali sehari. Walaupun beberapa masjid hanya dibuka pada
hari Jumat, tetapi masjid yang lainnya menjadi tempat salat sehari-hari. Pada
hari Jumat, semua muslim laki-laki yang telah dewasa diharuskan pergi ke masjid
untuk menunaikan salat ke masjid
·
Salat jenazah, biasanya juga diadakan di masjid.
Salat jenazah dilakukan untuk muslim yang telah meninggal, dengan dipimpin
seorang imam. Salat jenazah dilakukan di area sektar masjid.
·
Ketika gerhana matahari muncul, kaum Muslimin
juga mengadakan salat khusuf untuk mengingat kebesaran Allah.
·
Pada dua hari raya atau 'idain,yaitu Idul Fitri
dan Idul Adha umat Muslim juga melakukan salat. Biasanya, beberapa masjid kecil
di daerah Eropa atau Amerika akan menyewa sebuah gedung pertemuan untuk
menyelenggarakan salat 'Id.Di Indonesia, Salat 'Id biasa dilakukan di lapangan
terbuka yang bersih dan masjid sekitar.
Struktur Organisasi Masjid
Struktur
organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu
sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi
dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan
antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap
organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu
manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur
organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat
kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan
yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan
fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung
jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan
bawahannya.
Struktur
organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program
dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu
dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi
masjid tersebut.
Job Description
Masjid
sebagai pusat kegiatan umat islam
membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara
optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern
yang meliputi :
·
Perencanaan (planning)
·
Pengorganisasian (organizing)
·
Pemilihan orang (staffing)
·
Pengarahan (directing)
·
Pengawasan (controlling)
·
Komunikasi (communication)
Setelah bersepakat mengelola
masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah
yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan
berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi
kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna
mengatur pembagian tugas.
Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
1. Imam
masjid (Dewan Syuriah)
2. Manajer
3. Tata
Usaha (Sekertaris, Bendahara)
4. Operasional
(Pendidikan, Sosial, Usaha)
Jika diperincikan lagi tugas
takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :
KETUA :
1. Memimpindan
mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili
organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3. Mengawasi
pelaksanaan program kerja.
4. Menandatangani
surat-surat penting.
5. Memimpin
evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6. Membuat
laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah
dilakukan diakhir pengurusan.
WAKIL KETUA
1. Mewakili
ketua apabila berhalangan.
2. Membantu
ketua dalam menjalankan program kerja.
3. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
SEKERTARIS
1. Mewakili
ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2. Bertanggung
jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
DEPARTEMEN AGAMA
1. Mengelola
keuangan masjid.
2. Merencanakan
sumber dana masjid
3. Menerima,
menyimpan, dan membukukan keuangan.
4. Mengeluarkan
uang sesuai kebutuhan.
5. Menyimpan
tanda bukti penerima dan pengeluaran
6. Membuat
laporan rutin.
DEPARTEMEN IT
Mengelola basis
data yang meliputi :
1. Daftar
pengurus
2. Daftar
jamaah
3. Penceramah
4. Majlis
taklim
5. Mengelola
situs internet
6. Menditribusi
surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan
pendidikan dan dakwah, meliputi :
1. Membuat
jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2. Membuat
jadwal pembicara pada setiap kajian
3. Membuat
jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4. Mengkoordinir
kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5. Mengumumkan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6. Mengkoordinir
shalat jumat
DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1. Membuat
program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2. Membuat
rencana anggaran
3. Melaksanakan
program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4. Mengatur
kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5. Mendata
segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan
yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1. Menyantuni
fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2. Melakukan
khitanan masal
3. Bakti
social terhadap korban bencana alam
4. Melakukan
koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus masjid
ini umumnya tidak dibayar. Hanya saja, ada beberapa tempat yang memang membayar para pengurus masjid
salah satuya adalah di Kabupaten Kaur seperti pengurus masjid dan guru mengaji yang
terdiri dari 1.120 orang Imam, Khatib, Bilal dan ghorim serta 300 orang guru
mengaji. Dengan insentif untuk imam sebesar Rp 200 ribu/perbulan. Sementara
untuk Khatib, Bilal dan Ghorim masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp
140 ribu/perbulan. Adapun guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp 240
ribu/bulan.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948
Yang diatur dalam Undang-undang ini ialah pekerjaan
yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan
menerima upah. Maka yang penting ialah syarat, bahwa harus ada suatu hubungan
kerja yang "zakelijk". Dalam arti kata upah tidak hanya termaktub
upah dengan uang, melainkan juga upah dengan barang atau perbuatan imbangan,
dan bentuk-bentuk upah lainnya. Berhubungan dengan itu misalnya tidak dikenakan
oleh, Undang-undang ini : pekerjaan yang dijalankan oleh pelajar-pelajar
sekolah pertukangan yang bersifat pendidikan, pekerjaan yang dijalankan oleh
seseorang untuk diri sendiri atau perusahaannya sendiri, pekerjaan yang
dijalankan oleh seorang anak untuk orang tuanya, oleh seorang isteri untuk
suaminya, pekerjaan yang dijalankan oleh anggautaanggauta sekeluarga untuk
perusahaan keluarga itu dan pekerjaan yang dijalankan oleh seorang untuk
tetangganya atas dasar tolong menolong menurut ada kebiasaan.
Dalam pasal ini diadakan 3 golongan orang.
Orang dewasa:
yaitu orang
laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun keatas.
Orang muda:
yaitu orang
laki-laki maupun perempuan, yang berumur lebih dari 14 tahun tetapi kurang dari
18 tahun. Dalam umur itu kemungkinan kemajuan badan dan kecerdasan sedang
berkembang. Berhubung dengan itu, perlu diadakan pembatasan kerja yang mengenai
buruh muda, untuk menjaga jangan sampai kemungkinan kemajuan itu terhalang.
Anak:
ialah orang
laki-laki maupun perempuan, yang berumur 14 tahun kebawah. Penetapan batas umur
ini berhubungan dengan larangan pekerjaan anak. Keadaan badan anak umumnya
masih lemah. Dipandang dari sudut pendidikan anak masih harus bersekolah sampai
umum 14 tahun, yang kira-kira sampai sekolah menengah atau sekolah kepandaian
istimewa 2 atau 3 tahun sesudahnya keluar dari sekolah rendah. Dalam penetapan
batas umur dan larangan pekerjaan anak terkandung cita-cita, bahwa anakanak
kita umumnya sekurang-kurangnya harus berpendidikan rendah ditambah dengan 2
atau 3 tahun sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa. Batas umur 14
tahun ini ialah sama dengan yang telah ditetapkan dalam Converentie
internasional. Undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda dulu mengambil
sebagai batas umur 12 tahun untuk larangan pekerjaan anak. Undang-undang kerja
ini dapat dikatakan amat maju dalam hal itu.
Kesimpulan:
Dalam melaksanakan kegiatan di dalam masjid, ada
baiknya para pengurus masjid dibayar, walaupun hanya sedikit. Pembayaran itu
dilakukan sebagai tanda terima kasih kita. Ya, walaupun sebenarnya kita semua
lah yang mengurus masjid.
Sumber:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Tempat_ibadah
- https://id.wikipedia.org/wiki/Islam
- https://id.wikipedia.org/wiki/Masjid
- http://uchinfamiliar.blogspot.co.id/2010/10/struktur-dan-job-description-manajemen.html
- http://bengkuluekspress.com/1-420-pengurus-masjid-dibayar/
- http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt52cd152925fa2/parent/lt52cd147989448
Tidak ada komentar:
Posting Komentar