Sabtu, 26 November 2016

Situ di Depok

Menurut Dept PU tentang Penataan Ruang :
Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alamiah dan atau air permukaan sebagai siklus hidrologi, dan merupakan salah satu bagian yang juga berperan potensial dalam kawasan lindung;

Sedangkan dari sisi pengairan didefinisikan :
Waduk :
Adalah bangunan untuk menampung air pada waktu terjadi surplus air di sumber air agar dapat dipakai sewaktu-waktu terjadi kekurangan air, sehingga fungsi utama waduk adalah untuk mengatur sumber air. Yang termasuk jenis bangunan ini antara lain adalah:
1.         Waduk buatan/bendungan
2.         Waduk lapangan (pengempangan mata air)
3.         Embung (sejenis waduk kecil di NTB)
4.         Situ (sejenis waduk kecil di jawa barat)

Dari definisi diatas dapat kita ketahui bahwa yang disebut seitu pada awalnya sebuah tubuh air bentukan alam. Saat ini di Indonesia banyak situ-situ yang masih berfungsi sebagai penyeimbang alam, bahkan banyak situ-situ yang dipergunakan sebagai sarana irigasi.
Dibawah ini terdapat berita yang menyebutkan kalau ada 5 buah situ di depok yang menghilang.

Lima Situ Masuk Perda RTRW
MARGONDA – Pemkot Depok bersama Pemprov Jabar telah menetapkan lima situ yang dinyatakan hilang, yaitu Situ Cinere, Situ Ciming, Situ Bunder, Situ Telaga Subur, dan Situ Lembah Gurame dimasukan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Depok. Diketahui, keberadaan lima situ tersebut ternyata telah beralih fungsi, dan mayoritas dibangun perumahan.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Fisik Prasarana Bappeda Kota Depok, Bambang Supoyo mengatakan, ketidakselarasan informasi situ hilang lantaran alih fungsi lahan situ yang telah terjadi bertahun-tahun.
            “Ke lima situ tersebut tetap dimasukan dalam Perda RTRW Depok 2012-2032. Ketidakjelasan situ itu juga mengalami pembahasan yang alot antara Pemkot Depok dengan Pemprov Jabar sehingga pengesahan Perda RTRW 2012-2032 baru dilaksanakan Maret 2015,” ungkap Bambang kepada Radar Depok.
Menurutnya, persoalan alih fungsi situ tersebut memakan waktu yang cukup lama dalam proses penetapan Perda RTRW 2012-2032, yakni hampir setahun setengah sejak 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai Depok memiliki 28 situ, akan tetapi Pemkot Depok hanya memasukkan 23 situ dalam Perda RTRW.
“pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkot Depok dengan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut, sehingga Perda RTRW Kota Depok bisa disahkan pada Maret 2015,” ujarnya,
Menurut dia, kesepakatan yang terjadi kelima situ telah beralih fungsi, namun terhadap lokasi situ tersebut tidak boleh dibangun apa-apa terlebih dahulu. Menurutnya, dalam salah satu pasal di Perda RTRW 2015-2032 yang telah ditetapkan, penahanan perizinan pembangunan terhadap kelima situ yang beralih fungsi itu sudah dimasukan dalam salah satu pasalnya.
“Istilahnya ditetapkan sebagai holding zone. Dibatasi sementara, tidak boleh diperlakukan apa-apa terhadap tata ruang. Status kelima situ itu nanti akan dikembalikan. Kapan dikembalikannya, itu menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sementara ini tidak boleh ada proses perizinan di lokasi 5 situ itu,” katanya. (bry/radardepok)

Pasal 7 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 1992 Tentang : Penataan Ruang
Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana alam. Termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan.  

Kesimpulan:
Di daerah Depok terdapat banyak situ. Situ-situ itu berguna untuk menyerap air agar tidak terjadinya banjir. Pada kasus perumahan yang memanfaatkan lahan situ, itu sebenarnya tidak bagus. Selain dapat membuat banjir, kehilangan situ ini menjadi sesuatu yang kurang dari kota depok itu sendiri. Padahal, situ yang hilang itu masuk ke dalam rtrw kota depok. Diharapkan agar ini menjadi pembelajaran ke depannya. Jangan sampai situ di depok hilang lagi ataupun berkurang. Karena apabila kita ingin mengembalikan fungsi situ yang sudah dibangun menjadi perumahan, maka akan sangat sulit untuk dicapai.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar