HUKUM adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah
interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam
satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna
yang berbeda.
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum
Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur,
yaitu:
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama
adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk
proses pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan
aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang
tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama
dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih
memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan
interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi
menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan
bermukim.
Tentang kontrak kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja
menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat
syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Bagaimana membuat kontrak kerja yang
memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau
tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi empat syarat;
•
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
•
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
•
suatu pokok persoalan tertentu
•
suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas
dasar:
•
kesepakatan kedua belah pihak
•
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum
•
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
•
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang
berlaku
Didalam membuat kesepakatan yang bentuknya resmi, seringkali
ditemukan kata-kata baku yang maknanya rancu. Untuk itulah, kontrak kerja
hendaknya dibuat sejelas dan sedetil mungkin untuk menghindari kesalahafahaman
yang mungkin nantinya akan terjadi. Baik pihak arsitek atau kontraktor maupun
si client harus sama-sama memahami setiap pasal-pasal kesepakatan tersebut, dan
jangan sampai ada hal-hal yang belum tercantum di dalam kontrak kerjasama.
Berikut ini adalah beberapa hal yang musti termuat didalam sebuah kontrak
kerjasama antara arsitek/kontraktor dan client:
- IDENTITAS
Kedua belah pihak harus memberikan kejelasan identitas dan posisi diri masing-masing di dalam kerjasama yang akan dilakukan ini. Sebutkan nama, alamat, no telp yang dapat dihubungi, serta posisi nya sebagai apa dimana. Kemudian kedua belah yang bersepakat tersebut akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor apa saja, harus dijabarkan dengan detil. Apabila hanya melakukan renovasi maka apa saja yang akan direnovasi, hasil output-nya akan bagaimana, apakah gambar kerja, maket 3D, video presentasi, atau langsung pada pengawasan pelaksana pembangunan.
Dibagian ini juga harus dijabarkan fee jasa arsitek atau kontraktor yang harus dibayarkan serta kapan saja term-term pembayarannya. Apabila ada biaya-biaya tambahan apa yang akan dilakukan, apakah akan dibebankan kepada pihak client atau dibuat kesepakatan baru, dan sebagainya.
Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi-revisi desain, maka perlu dicantumkan pula berapa kali klien dapat hak untuk melakukan revisi desain gambar arsitekuralnya. Dan yang tak kalah pentingnya adalah harus dicantumkan pula kapan tugas kerja akan dimulai dan kapan selesainya. Hal ini untuk menghindari rentang waktu yang terlampau lama baik ketika melakukan proses desain maupun pengerjaan revisi desain.
- PASAL - PASAL
Untuk memudahkan pemahaman dan menghindari kesalahfahaman maka setiap kesepakatan dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Apabila satu pasal membutuhkan penjelasan tambahan, maka penjelasan tersebut diuraikan lagi kedalam pasal-pasal baru yang lebih detil.
- SANKSI
Setelah kesepakatan telah diuraikan, maka harus ada sanksi-sanksi dan denda apabila kesepakatan tersebut dilanggar. Kontrak kerja tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menggugat atau digunakan sebagai barang bukti apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah disetujui bersama sebelumnya. Baik pihak arsite/kontraktor maupun klien dapat menuntut dan mengajukan gugatan apbila kesepakatan tersebut dilanggar bentuk sanksi/denda apa dan bagaimana yang akan diberikan.
Pasal pertama dari pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau perundingan kekeluargaan. Dan pasal berikutnya akan menegaskan apabila jalan musyawarah tidak tercapai mufakat maka akan ditempuh dengan jalur hukum. Kedua belah pihak dapat menyepakati badan hukum apa yang akan digunakan untuk pengajuan tuntutan pelanggaran tersebut. Dapat ditunjuk salah satu wilayah pengadilan tertentu.
- FORCE MAJEUR
Force Majeur adalah keadaan memaksa yang diluar kendali kedua belah pihak. Misalnya saja adanya epidemi, gempa bumi, gunung meletus, huru hara, blokade dan sebagainya maka untuk situasi semacam itu kedua belah akan dibebaskan dari kerugian yang muncul (misalnya keterlambatan waktu pengerjaan)
- MATERAI DAN TANDA TANGAN PENGESAHAN
Maing-masing Kontrak kerja tersebut harus dibubuhi materi sebesar Rp 6.000 dan ditandantangi oleh kedua belah pihak dengan tambahan saksi-saksi sebagai penguat kesepakatan.
- IDENTITAS
Kedua belah pihak harus memberikan kejelasan identitas dan posisi diri masing-masing di dalam kerjasama yang akan dilakukan ini. Sebutkan nama, alamat, no telp yang dapat dihubungi, serta posisi nya sebagai apa dimana. Kemudian kedua belah yang bersepakat tersebut akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor apa saja, harus dijabarkan dengan detil. Apabila hanya melakukan renovasi maka apa saja yang akan direnovasi, hasil output-nya akan bagaimana, apakah gambar kerja, maket 3D, video presentasi, atau langsung pada pengawasan pelaksana pembangunan.
Dibagian ini juga harus dijabarkan fee jasa arsitek atau kontraktor yang harus dibayarkan serta kapan saja term-term pembayarannya. Apabila ada biaya-biaya tambahan apa yang akan dilakukan, apakah akan dibebankan kepada pihak client atau dibuat kesepakatan baru, dan sebagainya.
Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi-revisi desain, maka perlu dicantumkan pula berapa kali klien dapat hak untuk melakukan revisi desain gambar arsitekuralnya. Dan yang tak kalah pentingnya adalah harus dicantumkan pula kapan tugas kerja akan dimulai dan kapan selesainya. Hal ini untuk menghindari rentang waktu yang terlampau lama baik ketika melakukan proses desain maupun pengerjaan revisi desain.
- PASAL - PASAL
Untuk memudahkan pemahaman dan menghindari kesalahfahaman maka setiap kesepakatan dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Apabila satu pasal membutuhkan penjelasan tambahan, maka penjelasan tersebut diuraikan lagi kedalam pasal-pasal baru yang lebih detil.
- SANKSI
Setelah kesepakatan telah diuraikan, maka harus ada sanksi-sanksi dan denda apabila kesepakatan tersebut dilanggar. Kontrak kerja tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menggugat atau digunakan sebagai barang bukti apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah disetujui bersama sebelumnya. Baik pihak arsite/kontraktor maupun klien dapat menuntut dan mengajukan gugatan apbila kesepakatan tersebut dilanggar bentuk sanksi/denda apa dan bagaimana yang akan diberikan.
Pasal pertama dari pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau perundingan kekeluargaan. Dan pasal berikutnya akan menegaskan apabila jalan musyawarah tidak tercapai mufakat maka akan ditempuh dengan jalur hukum. Kedua belah pihak dapat menyepakati badan hukum apa yang akan digunakan untuk pengajuan tuntutan pelanggaran tersebut. Dapat ditunjuk salah satu wilayah pengadilan tertentu.
- FORCE MAJEUR
Force Majeur adalah keadaan memaksa yang diluar kendali kedua belah pihak. Misalnya saja adanya epidemi, gempa bumi, gunung meletus, huru hara, blokade dan sebagainya maka untuk situasi semacam itu kedua belah akan dibebaskan dari kerugian yang muncul (misalnya keterlambatan waktu pengerjaan)
- MATERAI DAN TANDA TANGAN PENGESAHAN
Maing-masing Kontrak kerja tersebut harus dibubuhi materi sebesar Rp 6.000 dan ditandantangi oleh kedua belah pihak dengan tambahan saksi-saksi sebagai penguat kesepakatan.
Dibawah ini terdapat contoh surat kontrak kerja
"KEGIATAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2015"
pada surat kontrak kerja di atas merupakan surat kontrak kerja yang memiliki peran serta warganya. sedangkan surat kontrak kerja di bawah ini merupakan surat kontrak kerja yang tidak memiliki peran warga
Kesimpulan:
Surat kontrak kerja itu sangatlah penting dalam proses pembangunan apapun. dalam hal ini, dibuat agar tercapainya suatu pekerjaan yang tertib dan lancar.
Sumber:
"KEGIATAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2015"
pada surat kontrak kerja di atas merupakan surat kontrak kerja yang memiliki peran serta warganya. sedangkan surat kontrak kerja di bawah ini merupakan surat kontrak kerja yang tidak memiliki peran warga
Kesimpulan:
Surat kontrak kerja itu sangatlah penting dalam proses pembangunan apapun. dalam hal ini, dibuat agar tercapainya suatu pekerjaan yang tertib dan lancar.
Sumber:
- https://alfinurahmawati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-pranata-pembangunan/
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
- http://imagebali.net/detail-artikel/197-seluk-beluk-kontrak-kerja-dengan-arsitek-atau-kontraktor.php
- http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wbrs/media/pelaksanaan/2016/01/11/KONTRAK_E-PROC_2014_CIPTA_KARYA.doc
- http://dreamblog-id.blogspot.co.id/2016/04/download-file-doc-surat-perjanjian.html#t.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar