Sabtu, 26 November 2016

Pranata Hukum Pembangunan dan Surat Kontrak Kerja

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.       Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.       SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.       Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.       Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Tentang kontrak kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
                     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
                     kecakapan untuk membuat suatu perikatan
                     suatu pokok persoalan tertentu
                     suatu sebab yang tidak terlarang

Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
                     kesepakatan kedua belah pihak
                     kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
                     adanya pekerjaan yang diperjanjikan
                     pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku

Didalam membuat kesepakatan yang bentuknya resmi, seringkali ditemukan kata-kata baku yang maknanya rancu. Untuk itulah, kontrak kerja hendaknya dibuat sejelas dan sedetil mungkin untuk menghindari kesalahafahaman yang mungkin nantinya akan terjadi. Baik pihak arsitek atau kontraktor maupun si client harus sama-sama memahami setiap pasal-pasal kesepakatan tersebut, dan jangan sampai ada hal-hal yang belum tercantum di dalam kontrak kerjasama. Berikut ini adalah beberapa hal yang musti termuat didalam sebuah kontrak kerjasama antara arsitek/kontraktor dan client:

-  IDENTITAS
Kedua belah pihak harus memberikan kejelasan identitas dan posisi diri masing-masing di dalam kerjasama yang akan dilakukan ini. Sebutkan nama, alamat, no telp yang dapat dihubungi, serta posisi nya sebagai apa dimana. Kemudian kedua belah yang bersepakat tersebut akan disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.

- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor apa saja, harus dijabarkan dengan detil. Apabila hanya melakukan renovasi maka apa saja yang akan direnovasi, hasil output-nya akan bagaimana, apakah gambar kerja, maket 3D, video presentasi, atau langsung pada pengawasan pelaksana pembangunan.

Dibagian ini juga harus dijabarkan fee jasa arsitek atau kontraktor yang harus dibayarkan serta kapan saja term-term pembayarannya. Apabila ada biaya-biaya tambahan apa yang akan dilakukan, apakah akan dibebankan kepada pihak client atau dibuat kesepakatan baru, dan sebagainya.

Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi-revisi desain, maka perlu dicantumkan pula berapa kali klien dapat hak untuk melakukan revisi desain gambar arsitekuralnya.  Dan yang tak kalah pentingnya adalah harus dicantumkan pula kapan tugas kerja akan dimulai dan kapan selesainya. Hal ini untuk menghindari rentang waktu yang terlampau lama baik ketika melakukan proses desain maupun pengerjaan revisi desain.

- PASAL - PASAL
Untuk memudahkan pemahaman dan menghindari kesalahfahaman maka setiap kesepakatan dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Apabila satu pasal membutuhkan penjelasan tambahan, maka penjelasan tersebut diuraikan lagi kedalam pasal-pasal baru yang lebih detil.

- SANKSI
Setelah kesepakatan telah diuraikan, maka harus ada sanksi-sanksi dan denda apabila kesepakatan tersebut dilanggar. Kontrak kerja tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menggugat atau digunakan sebagai barang bukti apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah disetujui bersama sebelumnya. Baik pihak arsite/kontraktor maupun klien dapat menuntut dan mengajukan gugatan apbila kesepakatan tersebut dilanggar bentuk sanksi/denda apa dan bagaimana yang akan diberikan.

Pasal pertama dari pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau perundingan kekeluargaan. Dan pasal berikutnya akan menegaskan apabila jalan musyawarah tidak tercapai mufakat maka akan ditempuh dengan jalur hukum. Kedua belah pihak dapat menyepakati badan hukum apa yang akan digunakan untuk pengajuan tuntutan pelanggaran tersebut. Dapat ditunjuk salah satu wilayah pengadilan tertentu.

- FORCE MAJEUR
Force Majeur adalah keadaan memaksa yang diluar kendali kedua belah pihak. Misalnya saja adanya epidemi, gempa bumi, gunung meletus, huru hara, blokade dan sebagainya maka untuk situasi semacam itu kedua belah akan dibebaskan dari kerugian yang muncul (misalnya keterlambatan waktu pengerjaan)

- MATERAI DAN TANDA TANGAN PENGESAHAN
Maing-masing Kontrak kerja tersebut harus dibubuhi materi sebesar Rp 6.000 dan ditandantangi oleh kedua belah pihak dengan tambahan saksi-saksi sebagai penguat kesepakatan.

Dibawah ini terdapat contoh surat kontrak kerja
"KEGIATAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR AIR MINUM (DAK) 
TAHUN ANGGARAN 2015"
pada surat kontrak kerja di atas merupakan surat kontrak kerja yang memiliki peran serta warganya. sedangkan surat kontrak kerja di bawah ini merupakan surat kontrak kerja yang tidak memiliki peran warga
 
 
Kesimpulan:
Surat kontrak kerja itu sangatlah penting dalam proses pembangunan apapun. dalam hal ini, dibuat agar tercapainya suatu pekerjaan yang tertib dan lancar.


Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar