Menurut Dept PU tentang Penataan Ruang :
Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah
yang terbentuk secara alamiah dan atau air permukaan sebagai siklus hidrologi,
dan merupakan salah satu bagian yang juga berperan potensial dalam kawasan
lindung;
Sedangkan dari sisi pengairan didefinisikan :
Waduk :
Adalah bangunan untuk menampung air pada waktu terjadi
surplus air di sumber air agar dapat dipakai sewaktu-waktu terjadi kekurangan
air, sehingga fungsi utama waduk adalah untuk mengatur sumber air. Yang
termasuk jenis bangunan ini antara lain adalah:
1. Waduk
buatan/bendungan
2. Waduk
lapangan (pengempangan mata air)
3. Embung
(sejenis waduk kecil di NTB)
4. Situ
(sejenis waduk kecil di jawa barat)
Dari definisi diatas dapat kita ketahui bahwa yang
disebut seitu pada awalnya sebuah tubuh air bentukan alam. Saat ini di Indonesia
banyak situ-situ yang masih berfungsi sebagai penyeimbang alam, bahkan banyak
situ-situ yang dipergunakan sebagai sarana irigasi.
Dibawah ini terdapat berita yang menyebutkan kalau ada
5 buah situ di depok yang menghilang.
Lima Situ Masuk Perda RTRW
MARGONDA – Pemkot Depok bersama Pemprov Jabar telah
menetapkan lima situ yang dinyatakan hilang, yaitu Situ Cinere, Situ Ciming,
Situ Bunder, Situ Telaga Subur, dan Situ Lembah Gurame dimasukan ke dalam Perda
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Depok. Diketahui, keberadaan lima situ
tersebut ternyata telah beralih fungsi, dan mayoritas dibangun perumahan.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Fisik Prasarana
Bappeda Kota Depok, Bambang Supoyo mengatakan, ketidakselarasan informasi situ
hilang lantaran alih fungsi lahan situ yang telah terjadi bertahun-tahun.
“Ke
lima situ tersebut tetap dimasukan dalam Perda RTRW Depok 2012-2032.
Ketidakjelasan situ itu juga mengalami pembahasan yang alot antara Pemkot Depok
dengan Pemprov Jabar sehingga pengesahan Perda RTRW 2012-2032 baru dilaksanakan
Maret 2015,” ungkap Bambang kepada Radar Depok.
Menurutnya, persoalan alih fungsi situ tersebut
memakan waktu yang cukup lama dalam proses penetapan Perda RTRW 2012-2032,
yakni hampir setahun setengah sejak 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa
Barat menilai Depok memiliki 28 situ, akan tetapi Pemkot Depok hanya memasukkan
23 situ dalam Perda RTRW.
“pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkot
Depok dengan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut, sehingga Perda RTRW
Kota Depok bisa disahkan pada Maret 2015,” ujarnya,
Menurut dia, kesepakatan yang terjadi kelima situ
telah beralih fungsi, namun terhadap lokasi situ tersebut tidak boleh dibangun
apa-apa terlebih dahulu. Menurutnya, dalam salah satu pasal di Perda RTRW
2015-2032 yang telah ditetapkan, penahanan perizinan pembangunan terhadap
kelima situ yang beralih fungsi itu sudah dimasukan dalam salah satu pasalnya.
“Istilahnya ditetapkan sebagai holding zone. Dibatasi
sementara, tidak boleh diperlakukan apa-apa terhadap tata ruang. Status kelima
situ itu nanti akan dikembalikan. Kapan dikembalikannya, itu menunggu langkah
lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sementara ini tidak boleh ada proses
perizinan di lokasi 5 situ itu,” katanya. (bry/radardepok)
Pasal
7 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 1992 Tentang : Penataan Ruang
Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan
lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan
sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka
alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan
bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar
budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana alam. Termasuk dalam
kawasan budi daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan
permukiman, kawasan industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan
tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan.
Kesimpulan:
Di daerah Depok terdapat banyak situ. Situ-situ itu
berguna untuk menyerap air agar tidak terjadinya banjir. Pada kasus perumahan
yang memanfaatkan lahan situ, itu sebenarnya tidak bagus. Selain dapat membuat
banjir, kehilangan situ ini menjadi sesuatu yang kurang dari kota depok itu
sendiri. Padahal, situ yang hilang itu masuk ke dalam rtrw kota depok.
Diharapkan agar ini menjadi pembelajaran ke depannya. Jangan sampai situ di
depok hilang lagi ataupun berkurang. Karena apabila kita ingin mengembalikan
fungsi situ yang sudah dibangun menjadi perumahan, maka akan sangat sulit untuk
dicapai.
Sumber:
- https://rovicky.wordpress.com/2009/03/30/dongeng-seputar-situ-situ-di-indonesia-beauty-and-the-beast-1/
- http://jabar.pojoksatu.id/depok/2015/08/01/lima-situ-masuk-perda-rtrw/
- https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjeuOOB4cfQAhXEt48KHdmoAXoQFggcMAA&url=https%3A%2F%2Fwww.minerba.esdm.go.id%2Flibrary%2Fsijh%2FUU%252024-1992.pdf&usg=AFQjCNF3aBVf24V6Ak5U6qnvkUDKdbMQGA&sig2=L-7BJex9CxIuqo64tpc-Ug